12 Januari 2021 23:20

Frequently Asked Questions

LPSE 
Kabupaten Lahat



Kategori: Cara Mendaftar
diSPSE



1.
Q : Bagaimana cara mengikuti tender di LPSE?



A : Penyedia yang
berminat mengikuti lelang secara elektronik di K/L/D/I harus memiliki Account/User Id terlebih dulu (Bagi yang belum
memiliki) dengan cara mendaftar online di LPSE terdekat.



2.
Q :
Bagaimana cara memiliki accountdi SPSE
(LPSE) ?



A : Silahkan Daftar secara online di LPSE terdekat dengan mengakses url LPSE
tsb, caranya bisa dengan cari di google nama LPSE K/L/P/D contoh



: http://lpse.lahatkab.go.id/eproc4 atau di website inaproc.id cari nama LPSE yang diiginkan
untuk didaftar, jika sudah mengakses website lpse yang dituju silahkan klik Mendaftar sebagai penyedia barang / jasa
yang ada pada tampilan depan website, masukkan alamat email resmi perusahaan
anda lalu klik mendaftar setelah itu akan ada balasan Konfirmasi email
pendaftaran pada email perusahaan anda yang didaftarkan. Klik konfirmasi url di
email anda dan isilah formulir elektronik tsb dengan lengkap lalu klik
mendaftar, simpanlahuser id dan password yg anda
buat.silahkan datanglangsung ke kantor LPSE tsb untuk melakukan proses Verifikasi
Data Penyedia oleh Verifikator.



3.
Q :
Apa Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia saat



Verifikasi
(Registrasi)?



A : Sesuai dengan Ketentuan Peraturan PresidenNo 16 Tahun 2018 Pasal 1No 27, 28



26. Pelaku Usaha adalah setiap orang peroranganatau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan



badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi.



27. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia
adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.



Kelengkapan Izin Usaha sesuai dengan izin Klasifikasi
Bidang Usaha dengan ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku Adapun
kelengkapan dokumen saat Verifikasi yang perlu disampaikan adalah :



Untuk Penyedia Badan
Usaha/Badan Hukum :



1. Akta pendirian perusahaan, serta akta perubahan terakhir (jika ada)
[Asli dan Salinan]



2. Surat Kuasa dari Direktur/Direksi dengan Kop Surat Perusahaan dan
bermaterai 6000 (Jika Pengajuan Dokumen dikuasakan) [Asli]



3. KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di
perusahaan [Asli dan Salinan]



4. NPWP Perusahaan [Asli dan Salinan]



5. SIUP/SIUJK/NIB/Ijin untuk menjalankan kegiatan/usaha sesuai Bidangnya
[Asli dan Salinan]



6. Surat Keterangan Tempat Usaha



7. Form Keikutsertaan (Download)



8. Form Pendaftaran (Download)



Untuk Penyedia Non Badan
Usaha/Non Badan Hukum :



1.
Surat Kuasa dari Penyedia
bermaterai 6000 (Jika Pengajuan Dokumen dikuasakan) [Asli]



2.
KTP Penyedia [Asli dan Salinan]



3.
NPWP Penyedia [Asli dan Salinan]



4.
Form Keikutsertaan (Download)



5.
Form Pendaftaran(Download) lalu salinannya diserahkan kepada
Verifikator di LPSE dimana saudara mendaftar online.



Verifikator akan
memeriksa kevalidatan data-data perusahaan saudara jika dinyatakanVerified maka Verifikator akan menyetujui
Registrasi anda di sistem dengan demikian secara otomatis akun yang saudara
buat bisa digunakan. loginlah di lpse tersebut denganUser id dan password yang saudara buat (simpan).



4.
Q :
Apakah penyedia yang sudah memiliki Akun/User IdLPSE harus



mendaftar
kembali jika mau mengikuti tenderdi LPSE
Lainnya?



A : Penyedia yang sudah
memiliki Akun/UserId di LPSE tidak perlu
mendaftar kembali, cukup user id yang sudah aktif dilakukan AgregasiData Penyedia (Roaming Nasional)



5.
Q :
Bagaimana Cara Mengaktifkan Agregasi Data Penyedia dan



dimana?
Lalu Apa Saja Syaratnya?



A : Penyedia dapat
melaporkan permasalahan Agregasi Data Penyedia melalui LPSE Support dengan cara
login di salah satu LPSE. Laporan permasalahan dilengkapi dengan data penyedia
seperti SIUP/SIUJK, NPWP dll.



6.
Q :
Apakah penyedia dapat Memiliki lebih dari 1 User Id? Lalu



bagaimana
dengan penyedia yang terlanjur memiliki lebih dari 1
User
Id? Apa perlu dinon aktifkan atau dihapus?



A : Penyedia cukup
memiliki 1 User id saja, dan bagi yang memiliki lebih dari 1



User Id maka akan diagregasi menjadi 1user tunggal saja yang aktif dan



User Id lainnya akan terintegrasi tidak perlu menghapusnya.



7.
Q : Apa saja syarat Dokumen untuk Pelaku Usaha UKM yang harus dipenuhi
saat Verifikasi Akun SPSE?



A : Dokumen Kelengkapan



1.
KTP Pemilik Usaha



2.
NIB (Nomor Induk Berusaha)



3.
IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)



4.
NPWP Pemilik Usaha



Kategori : Permasalahan Terkait SPSE



1.
Q :
Apa Permasalahannya Jika Penyedia tidak bisa login di LPSE dan



muncul
informasi "Maaf User IDatau Passwordanda salah"?



A : Permasalahanya adalah
User Id atauPassword yang digunakan oleh Penyedia tidak sesuai
atau salah maka Solusinya adalah menggunakan User Id atau Password yang
sesuai/benar. Namun Jika Penyedia tidak ingat dengan Passwordnya maka dapat
mengklik Fitur LupaPassword diweb LPSE pertama kali mendaftar (Akun yang menjadiUser Default). Jika Penyedia tidak ingat dengan
User Id nya maka dapat melapor melalui LPSE Support terdekat dengan melampirkan
Data Penyedia Seperti SIUP/SIUJK, TDP, NPWP Akte dan Data Lainnya.



2.
Q :
Apa Permasalahannya Jika penyedia tidak bisa login di LPSE dan



muncul
informasi "Java Script error..."?



A : Jika
Penyedia gagallogin misalnya di LPSE X
maka cobalah untuk login di LPSE Y atau Lainnya jika berhasil maka kemungkinan
permasalahannya adalah pada sistem Agregasi yang tidak dapat menarik data
penyedia di LPSE X tersebut Penyedia diminta segera melapor ke LPSESupport melalui LPSE X/Lainnya untuk dilakukan
perbaikan pada sistem agregasi di LPSE X.



3.
Q :
Bagaimana jika waktu loginmuncul
informasi Data tidak
tersinkronisasi
?



A : Disebabkanpassword tidak sesuai, silahkan lakukan langkah:



1. Reset password melalui fitur lupapassword di LPSEdimanauser id nya menjadidefault tunggal. Jika gagal, lakukan permohonan
reset password di LPSE tersebut dengan melampirkan dokumen.



2.
Penyedia harus melaporkan
permasalahan tersebut ke LPSE dimana penyedia tersebut gagal login untuk dicek
apakah password yang digunakan sudah benar atau tidak.



4.
Q :
Penyedia tidak bisa loginmuncul notif " Kesalahan : Error in



executeUpdate,Error:Insert
or update on table"rekanan" dst?



A : User Id dan Password sudah
benar namun ada kendala teknis pada sistem spse tersebut silahkan segera
melapor ke helpdesk LKPP dengan melampirkan data penyedia seperti nama
Perusahaan, NPWP,User ID, sertaadmin lpse juga mengirimkan akses servernya untuk
pengecekan lebih lanjut kirim melalui emailhelpdesk.



5.
Q :
Kenapa Errorsaat PP klik jadwal paket NonTender ?



A : Pastikan Metode
Pemilihan di Aplikasi SiRUP Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung. Jika
Metode Pemilihan Tender/Seleksi/Tender Cepat/e-Purchasing silakan diubah ke
Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung. Sudah diperbaiki dan akan rilis di
build selanjutnya.



6.
Q :
Penyedia gagal melakukan integrasi data dari SIKAP?



A : Silahkan cek data saudara dengan cara login di sikap.lkpp.go.id,
kemungkinan permasalahannya adalah :



1. Data Penyedia di SIKAP masih kosong, Solusinya
Silahkan Dilengkapi terlebih dahulu baru dicoba integrasi kembali



2. Data di SIKAP tidak lengkap biasanya di bagian
pengalaman tidak terisi secara lengkap, Solusinya Cek di bagian Mulai dari



Identitas, Izin
Usaha, Akta Pendirian, sampai Pajak pastikan semua data sudah terisi



3. Jika integarasi SIKAP tidak bisa dilakukan di LPSE Tertentu Silahkan
laporkan melalui LPSESupport Catatan : Lakukan Integrasi Data dari SIKAPSetelah anda melengkapi
semua data di sikap.lkpp.go.id sesuai dengan data aslinya sehingga ketika
dilakukan verifikasi data sudah benar dan tidak ada lagi kesalahan pengetikan
(Typo)



7.
Q :
"Pelaku Usaha gagal melakukan Lupa/Reset Passworddan Ganti
Password"



A : Permasalahan terjadi
karena inkonsistensi koneksi dariserver LPSE ke ADP. Untuk
sementara, pastikan koneksidari server LPSE ke
ADP tidak bermasalah, jikasudah terjadi laporkanke LPSE Support. Sudah
dilakukan perbaikan untukvalidasi sampai ke
ADP untukmenampilkan notifikasiberhasil dan akanrilis di build selanjutnya. Untuk Solusi lainnya
Silahkan klik https://eproc.lkpp.go.id/faq/read/67/bagaimana-proses-perubahan-password-dan-apa-saja-syarat-dokumen-yang-perlu-dilengkapi-untuk-pengajuan-perubahan-password-akun-spse-penyedia



Kategori : Prosedur Perubahan Data Penyedia



1.
Q : Bagaimana Cara Merubah Alamat
Kantor dan Apa Saja Syarat Dokumen yang perlu dilengkapi Untuk Pengajuan
Perubahan Alamat Kantor Perusahaan ?



A : Cara Melakukan Perubahan
alamat kantor perusahaan bisa diajukan langsung ke Verifikator di LPSE dimana
Akun SPSE saudara terdaftar pertama kali Metode penyampaian : o Melalui email
LPSE / LPSESupport



o Bisa datang langsung ke
LPSE Terkait dengan Menyampaikan beberapa dokumen



Untuk Penyedia Badan Usaha:



1. Surat permohonan perubahan Alamat Kantor dengan Kop Surat Perusahaan
dan bermaterai 6000 di Tanda Tangani Oleh Direktur/Direksi [Asli];



2. Surat Kuasa dari Direktur/Direksi dengan Kop Surat Perusahaan dan
bermaterai 6000 (Jika Pengajuan Dokumen dikuasakan) [Asli];



3. KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di
perusahaan [Salinan];



4. NPWP Perusahaan [Salinan];



5. SIUP/SIUJK/NIB/Ijin untuk menjalankan kegiatan/usaha sesuai Bidangnya
dan ketentuan perundangan yang berlaku [Salinan];



6. Akta pendirian perusahaan, serta akta perubahan terakhir (jika ada)
[Salinan];



7. Surat Keterangan Domisili Kantor [Asli].



Templates Surat
Perubahan Alamat Kantor dapat didownload disini



https://eproc.lkpp.go.id/uploads/unduh/Template_Perubahan_Alamat_Kanto r.docx



2.
Q :
Bagaimana Cara melakukan perubahan email dan Apa Saja Syarat



Dokumen
yang perlu dilengkapi Untuk Pengajuan Perubahan Alamat
Email
Perusahaan ?



A : Cara Melakukan Perubahan
Email bisa diajukan langsung ke Verifikator di LPSE dimana Akun SPSE saudara
terdaftar pertamakali, Cara penyampainnya :



o Melalui Email LPSE / LPSE Support o Bisa datang
langsung ke LPSE



Terkait dengan Menyampaikan beberapa dokumen, untuk
Penyedia Badan Usaha :



1. Surat permohonan perubahan Email dengan Kop Surat Perusahaan dan
bermaterai 6000 di Tanda Tangani Oleh Direktur/Direksi [Asli/Scan];



2. Surat Kuasa dari Direktur/Direksi dengan Kop Surat Perusahaan dan
bermaterai 6000 (Jika Pengajuan Dokumen dikuasakan) [Asli/Scan];



3. KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di
perusahaan [Salinan];



4. NPWP Perusahaan [Salinan];



5.
SIUP/SIUJK/NIB/Ijin untuk
menjalankan kegiatan/usaha sesuai Bidangnya dan ketentuan perundangan yang
berlaku [Salinan].



Untuk Penyedia Non Badan Usaha :



1. Surat permohonan Perubahan Email Penyedia bermaterai 6000 [Asli/Scan];



2. Surat Kuasa dari Penyedia bermaterai 6000 (Jika Pengajuan Dokumen
dikuasakan) [Asli/Scan];



3. KTP Penyedia [Salinan];



4.
NPWP Penyedia [Salinan].



3.
Q :
Bagaimana Proses Perubahan Password dan Apa Saja Syarat
Dokumen
yang perlu dilengkapi Untuk Pengajuan Perubahan Password
Akun SPSE Penyedia ?



A : Cara Melakukan PerubahanPassword Sebagai Berikut :



1. Bagi Penyedia yang masih bisalogin dapat melakukan perubahan password dengan cara login dengan Akun SPSE
lalu klik Menu Ganti Password ikuti langkah selanjutnya.



2. Bagi Penyedia Yang tidak Bisa Login dengann cara Gunakan Fitur LupaPassword dengan menginputUser ID dan Email yang terdaftar di Akun SPSE ikuti
langkah selanjutnya, jika langkah nomer 1 dan nomer 2 tidak berhasil gunakan
cara nomer 3











Q : Apa Saja Syarat Dokumen yang
perlu dilengkapi Untuk Pengajuan Perubahan NPWP Penyedia di Akun SPSE ?



A : Cara Melakukan Perubahan
NPWP bisa diajukan langsung ke Verifikator di LPSE dimana Akun SPSE saudara
terdaftar pertama kali. Cara penyampainnya :



1.
Melalui Email LPSE /LPSE Support



2. Bisa datang langsung ke LPSE Terkait dengan Menyampaikan beberapa
dokumen



Untuk Penyedia Badan Usaha:



1.
Surat permohonan perubahan NPWP
Perusahaan dengan Kop



Surat Perusahaan dan bermaterai 6000 di Tanda Tangani
Oleh Direktur/Direksi [Asli/Scan]



2.
Surat Kuasa dari Direktur/Direksi
dengan Kop Surat



Perusahaan dan bermaterai 6000 (Jika Pengajuan Dokumen dikuasakan)
[Asli/Scan]



3.
KTP direksi/direktur/pemilik
perusahaan/pejabat yang



berwenang di perusahaan [Salinan]



4.
NPWP Perusahaan Yang Baru
[Salinan]



5.
SIUP/SIUJK/NIB/Ijin untuk
menjalankan kegiatan/usaha sesuai



Bidangnya dan ketentuan perundangan yang berlaku [Salinan]



6.
Akta pendirian perusahaan, serta
akta perubahan terakhir (jika



ada) [Salinan]



Untuk Penyedia Non Badan Usaha :



1. Surat permohonan perubahan NPWP Penyedia bermaterai 6000 [Asli/Scan]



2. Surat Kuasa dari Penyedia bermaterai 6000 (Jika Pengajuan Dokumen dikuasakan)
[Asli/Scan]



3.
KTP Penyedia [Salinan]



4.
NPWP Penyedia Yang Baru [Salinan]









5.
Q :Bagaimana Cara MerubahKode Pos, Kabupaten/Kota,Provinsi, Telpon, PKPOleh Penyedia?



A : Penyedia dapat langsungmerubah data-data tersebut di akun SPSE nya lalu



mengajukan persetujuan kepada verifikator di LPSE terkait. Contoh :
Penyedia login di lpse A dan melakukan perubahan data, setelah itu penyedia
mengajukan persetujuan kepada verifikator LPSE A, perubahan tidak akan berhasil
selama belum dilakukan persetujuan oleh



Kategori : Penggunaan SPSE 4.3 User PPK dan Pokja Pemilihan



1.
Q : Siapa yang dapat menjadi Pokja
Pemilihan dalam SPSE?



A : Pegawai yang memiliki sertifikasi PBJ dan mendapatkan SK
Penunjukkan sebagai Pokja Pemilihan



2.
Q : Bagaimana proses mendapatkanUser Id bagi Pokja Pemilihan untuk



mengadakantender dalam SPSE?



A : Pokja Pemilihan dapat melakukan registrasionline di eproc.pu.go.id/reg.asp dan mengupload SK
Penunjukan Pokja.



3.
Q : Bagaimana Proses Penayangan
SIRUP dan SPSE 4.3?



A : 1. Pengisian Pemaketan dilakukan dari Ebudgeting dan stelah
diverifikasi oleh Unor maka paket akan tertayang di SIRUP.LKPP.GO.ID



2.
Setelah tertayang di SIRUP LKPP,
PPK dapat melakukan buat paket dengan mereload namasatker dan update RUP untuk mereload paket dari



SIRUP LKPP



3.
Integrasi Ebusgeting dengan SIRUP
LKPP tidakrealtime, dan jika ada
kendala dalam penayangan SIRUP LKPP dapat menghubungi admin Ebudgeting di Biro
PAKLN



4.
Q : Bagaimana cara melakukan
perubahan nilai HPS (perubahan HPS tidak melebihi PAGU di paket tersebut)?



A : Perubahan
bisa langsung dilakukan oleh PPK dengan melakukanaddendum rincian HPS dan dilanjutkan oleh Pokja
Pemilihan dengan menguploadaddendum dokumen seleksi ( terbuka dalam aplikasi sampai dengan 3 x 24 jam
sebelum batas akhir pemasukan penawaran)



5.
Q : Pokja Pemilihan Tidak Bisa
menginput Hasil Harga Negosiasi di SPSE karena tidak adaInput Harga Negosiasi Pada Paket Seleksi Jasa
Konsultan Badan Usaha Bagaimana Solusinya?



A : Untuk Saat iniinput hasil Klarifikasi dan Negosiasi belum difasilitasi di SPSE dan dapat
bersurat ke LPSE untuk pengisiannya.



Kategori : Agregasi Data Penyedia (ADP)



1.
Q : Bagaimana Cara Aktifasi
Agregasi Data Penyedia agar bisaLogin ke
seluruh LPSE?



A : Proses Aktifasi Agregasi Data Penyedia ada 2 cara



a. Cara Agregasi Bagi Akun Penyedia yang pertama kali memiliki 1 akun atau
belum aktifasi Contoh: PT. A sudah mendaftar akun SPSE di LPSE LKPP



b.
Cara Agregasi Bagi Akun Penyedia
yang sudah memiliki lebih dari 1 akun atau sudah aktif Contoh: PT. A sudah
mendaftar akun SPSE di LPSE LKPP dan Mendaftar juga di LPSE Lainnya lebih dari
1 LPSE



Langkah-langkahnya
adalah :



A. Cara Agregasi
Bagi Akun Penyedia yang pertama kali memiliki 1 Akun SPSE



1. Login ke LPSEdimanaPerusahaan tersebut mendaftar dan
terverifikasi contoh terdaftar di LPSE LKPP



2. Klik notifikasi yang bertulisan " Klik disini untuk melakukan
aktivasi akun Penyedia"



3. Kemudian masukanUser ID dan Password kembali pilih LPSE tempat mendaftar kemudian masukan Captcha Kode
Keamanan laluk klik Login



4. Lalu muncul halaman aktifasi silahkan saudara klik Lakukan aktifasi dan
selesai



5. Untuk memastikan bahwa akun saudara sudah aktifasi silahkanlogin di LPSE Lainnya atauLogin di sikap.lkpp.go.id



B. Cara Agregasi Bagi Akun
Penyedia yang sudah memiliki lebih dari 1 akun atau sudah aktif



Contohnya: Terdaftar di LPSE LKPP denganUser Id : Cahaya [Status akun sudah aktif
agregainya], lalu terdaftar juga di LPSE Bandung dengan User Id : PT_Cahaya
[Status akun belum Aktif Agregasinya] lalu bagaimana cara mengaktikannya agar
menjadi akun tunggal.



1. Login Terlebih dahulu di LPSE Bandung dengan User id : PT_Cahayadan Password akun tersebut



2. Klik notifikasi yang bertulisan " Klik disini untuk melakukan
aktivasi akun Penyedia"



3. Kemudian masukanUser ID dan Password kembali pilih LPSE tempat mendaftar [LPSE Bandung] kemudian masukan
Captcha Kode Keamanan laluk klik Login



4. Lalu muncul halaman aktifasi masukanPassword dari UserID: Cahaya [Akun yang
terdaftar di LPSELKPP] Lakukan aktifasi



5. Selesai



6. Maka ketika sudah berhasil aktifasiUser Id : PT_Cahaya tersebut sudah menjadi Akun Tunggal dengan User Id : Cahaya
dengan demikian hanyauser id : Cahaya saja yang
bisa digunakan untuk login ke Seluruh LPSE



2.
Q : Gagal saat Agregasi
Data Penyedia Muncul halaman"Oops, an error occured" Bagaimana Solusinya?



A : Biasanya permasalahan ini terjadi karena isian
kolom PROVINSI dan KABUPATEN kosong / tidak sesuai dengan Wilayahnya Maka
solusinya adalah:



1.
Silahkan Penyedia bersangkutanLogin dan mengisi kembali Kolom PROVINSI dan
KABUPATEN sesuai alamat nya



2.
Hubungi Verifikator LPSE yang
mengverifikasi penyedia untuk melakukan verifikasi dan menyetujui pada
permohonan verifikasi Penyedia tersebut



3.
Caranya denganLogin sebgai Verifikator setelah itu cari akun
Penyedia tersebut bisa dengan cara pencarian dengan NPWP atau Nama Perusahaanya



4.
Klik Menu Edit Lalu cari
permohonan verifikasi Penyedia di bagian bawah lalu klik Setuju dan Simpan



5.
Setelah langkah tersebut Penyedia
dapat mencobanya kembali melakukan aktifai agregasi data penyedia seperti
langkah ini https://eproc.lkpp.go.id/faq/read/130/bagaimana-cara-aktifasi-agregasi-data-penyedia-agar-bisa-login-ke-seluruh-
lpse



3.
Q : Gagal Saat Aktifasi Agregasi
Data Penyedia Muncul informasi " MaafUser Id atauPassword tidak sesuai"
Lalu Bagaimana Solusinya?



A : Hal ini terjadi biasanya
karena Jaringan meskipun Penyedia sudah menginput User Id dan Paasword secara
benar, silahkan menggunakan cara dengan mengganti jaringan internet, jika masih
belum bisa saudara dapat menggunakan koneksi tethering pada jaringan Handphone.

Lampiran: